Sopi adalah minuman tradisional khas
Maluku yang mengandung alkohol. Sopi
sendiri berasal dari bahasa Belanda Zoopje yang berarti alkohol
cair Keberadaan Sopi
ini ilegal. Namun minuman ini selalu hadir
dalam upacara-upacara adat atau pesta-pesta adat. Sopi diatur dalam PERDA Provinsi Maluku No 16 Tahun 2008 tentang
pengendalian dan peredaran minuman beralkohol pada pasal 18 “Sopi hanya dapat digunakan untuk keperluan
upacara-upacara adat sepanjang tidak mengganggu keamanan dan ketertiban
masyarakat dan mendapat izin pihak kepolisian” Dalam keseharianpun sopi selalu hadir di tengah masyarakat Maluku.
Sopi masih diproduksi secara tradisional dan
umumnya memiliki rasa dan kualitas yang berbeda pada tiap-tiap daerah. Meskipun
demikian, konsumsi sopi yang merupakan minuman beralkohol ini sangat
besar di Kota Ambon. Hal ini mendorong pemerintah daerah untuk melakukan
standarisasi cita rasa dan kadar etanol yang terkandung di dalamnya, mengingat
kadar etanol yang tinggi dalam minuman berlakohol berdampak negatif bagi
kesehatan.
Sopi
adalah minuman etanol yang berkadar alkohol 20-30% yang dihasilkan
melalui destilasi dari aren (Arenga
pinnata). Arenga pinnata merupakan salah satu jenis tanaman palma yang
potensial dan dapat tumbuh dengan baik di daerah tropis termasuk di Indonesia.
Arenga
pinnata siap dipanen/diambil niranya pada umur 5 sampai 12 tahun. Dalam
setahun setiap Arenga pinnata dapat
memproduksi 3 sampai 4 tandan bunga, dimana setiap tandan bunga mampu
menghasilkan nira sekitar 300 sampai 400 liter permusim bunga (3-4 bulan).
Arenga pinnata selain dikelola untuk menghasilkan minuman
beralkohol juga dapat menghasilkan gula merah atau gula aren dan juga cuka.
Pemanfaatan gula aren dari Arenga pinnata
sudah diproduksi secara tradisional sejak dulu secara turun temurun, namun
karena harganya yang cukup murah maka petani gula aren mulai meninggalkan
produksi gula aren.
2 komentar:
mantaaap..
minuman enak..
Posting Komentar