Selasa, 07 Agustus 2012

MINUMAN TRADISIONAL SOPI


            Sopi adalah minuman tradisional khas Maluku yang mengandung alkohol. Sopi sendiri berasal dari bahasa Belanda Zoopje yang berarti alkohol cair  Keberadaan Sopi ini ilegal. Namun minuman ini selalu hadir dalam upacara-upacara adat atau pesta-pesta adat. Sopi diatur dalam PERDA Provinsi Maluku No 16 Tahun 2008 tentang pengendalian dan peredaran minuman beralkohol pada pasal 18  “Sopi hanya dapat digunakan untuk keperluan upacara-upacara adat sepanjang tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan mendapat izin pihak kepolisian”  Dalam keseharianpun sopi selalu hadir di tengah masyarakat Maluku.
            Sopi masih diproduksi secara tradisional dan umumnya memiliki rasa dan kualitas yang berbeda pada tiap-tiap daerah. Meskipun demikian, konsumsi sopi yang merupakan minuman beralkohol ini sangat besar di Kota Ambon. Hal ini mendorong pemerintah daerah untuk melakukan standarisasi cita rasa dan kadar etanol yang terkandung di dalamnya, mengingat kadar etanol yang tinggi dalam minuman berlakohol berdampak negatif bagi kesehatan.
            Sopi adalah minuman etanol yang berkadar alkohol 20-30% yang dihasilkan melalui destilasi dari aren (Arenga pinnata). Arenga pinnata merupakan salah satu jenis tanaman palma yang potensial dan dapat tumbuh dengan baik di daerah tropis termasuk di Indonesia.
             Arenga pinnata siap dipanen/diambil niranya pada umur 5 sampai 12 tahun. Dalam setahun setiap Arenga pinnata dapat memproduksi 3 sampai 4 tandan bunga, dimana setiap tandan bunga mampu menghasilkan nira sekitar 300 sampai 400 liter permusim bunga (3-4 bulan).
            Arenga pinnata selain dikelola untuk menghasilkan minuman beralkohol juga dapat menghasilkan gula merah atau gula aren dan juga cuka. Pemanfaatan gula aren dari Arenga pinnata sudah diproduksi secara tradisional sejak dulu secara turun temurun, namun karena harganya yang cukup murah maka petani gula aren mulai meninggalkan produksi gula aren.