Kamis, 18 Juni 2015
DANA KORBAN PENGUNGSI DI DESA NEGERI LIMA, KECAMATAN LEIHITU, KABUPATEN MALUKU TENGAH DIKORUPSI OLEH KETUA BPBD MALTENG BOB RAHMAT BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) MALTENG.
Jumlah dana bantuan
pengungsi yang digelapkan sekitar Rp 275 juta. Dugaan ini terkuak dari laporan
kepala keluarga (KK) korban bencana Wae Ela. Mereka hingga saat ini masih
menagih janji dari BPBD Malteng sebesar Rp 25 juta per KK yang belum dibayar
habis. Padahal waktu penyerahan bantuan sudah selesai sejak 2014. Pengungsi hanya
baru menerima 15 juta per KK yang dibayar dalam 2 tahap. Tahap pertama 10 juta
dan tahap kedua 5 juta per KK. Sampai telah memasuki bulan puasa juli 2015 dana
pengungsi tak kunjung beres. Data pengungsi wae ela Negeri Lima adalah 6.056 jiwa .
Sesuai Keputusan
Bupati Malteng Nomor 466.1 dan 355 tahun 2013 tanggal 19 Desember 2013 dan
keputusan Gubernur Maluku Nomor 37 A, tahun 2014 itu sudah jelas yang berhak
mendapat bantuan dari BPBD Malteng sebanyak 422 KK dan tanpa ada klasifikasi
rusak ringan atau berat. Pembayaran bantuan yang terjadi di negeri lima hanya
pada rumah yang rusak berat sedangkan yang rusak ringan tidak dibayarkan. Padahal
dalam SK Bupati Malteng dan Gubernur Maluku sudah jelas, tidak ada klasifikasi
rusak ringan dan berat. Semua yang tercantum dalam keputusan tersebut
berhak mendapatkan bantuan yang sama dari pemerintah. Anggaran bagi pengungsisekitar Rp 275 juta kepada korban bencana sampai saat ini tahun 2015 belum
dituntaskan.
Langganan:
Komentar (Atom)