Kamis, 18 Juni 2015

DANA KORBAN PENGUNGSI DI DESA NEGERI LIMA, KECAMATAN LEIHITU, KABUPATEN MALUKU TENGAH DIKORUPSI OLEH KETUA BPBD MALTENG BOB RAHMAT BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) MALTENG.

Jumlah dana ban­­tuan pengungsi yang digelapkan se­kitar Rp 275 juta. Du­­ga­an ini terkuak dari lapo­ran kepala ke­luar­­ga (KK) korban bencana Wae Ela. Mereka hingga saat ini masih menagih janji dari BPBD Mal­teng sebesar Rp 25 juta per KK yang belum dibayar habis. Padahal waktu penyerahan bantuan sudah selesai sejak 2014. Pengungsi hanya baru menerima 15 juta per KK yang dibayar dalam 2 tahap. Tahap pertama 10 juta dan tahap kedua 5 juta per KK. Sampai telah memasuki bulan puasa juli 2015 dana pengungsi tak kunjung beres. Data pengungsi  wae ela Negeri Lima adalah 6.056 jiwa .

Sesuai Keputusan Bupati Malteng Nomor 466.1 dan 355 tahun 2013 tanggal 19 Desember 2013 dan keputusan Gubernur Maluku Nomor 37 A, tahun 2014 itu sudah jelas yang berhak mendapat bantuan dari BPBD Malteng sebanyak 422 KK dan tanpa ada klasifikasi rusak ringan atau berat. Pembayaran bantuan yang terjadi di negeri lima hanya pada rumah yang rusak berat sedangkan yang rusak ringan tidak dibayarkan. Padahal dalam SK Bupati Malteng dan Gubernur Maluku sudah jelas, tidak ada klasifikasi rusak ringan dan berat. Semua yang ter­cantum da­lam keputusan ter­sebut ber­hak men­da­patkan bantuan yang sama dari pe­merintah. Anggaran bagi peng­ungsisekitar Rp 275 juta kepada korban bencana sampai saat ini tahun 2015 belum dituntaskan. 

Tidak ada komentar: