Rabu, 20 Juni 2012
SOPI MINUMAN MASYARAKAT MALUKU
Pearaturan Pemerintah Daerah Maluku tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol telah nyata mendeskripsikan kultur dan budaya masyarakat yang tidak terlepas dari kekerasan. Hal ini tidak bisa dipungkiri lagi dengan keberadaan minuman tradisional yang dikenal dengan sebutan Sopi yang telah membekas dan menjadi warna budaya orang setempat. Dperjelas lagi dalam PERDA Provinsi Maluku No 16 Tahun Tahun 20008 dimana salah satu butir menyebutkan minuman sopi hanya dapat dipergunakan atau dikonsumsi apabila menyangkut acara2 adat.
namun samapai sejauh ini pandangan pemerintah masih dalam kontroversi tentang minuman yang satu ini. lebih-lebih lagi apabila disandarkan pada norma agama.
perkembangan minuman sopi dewasa ini mulai dilarang dan dianjurkan untuk ditinggalkan karena banyak kontraversi tersebut.....
okelah dari segi agama mungkin diharamkan tetapi dari sisi kultur budaya inilah minuman orang Maluku.
sisi kesehatanpun masih dalam kontroversi, banyak penelitian-penelitian tentang minuman beralkohol dan salah satunya adalah minuman sopi didapatkan hasil yang bervariasi.
Namun penalaran biologis menuman yang dikatan berbahaya adalah minuman metanol. metanol adalah minuman yang diperoleh melalui reaksi-reaksi kimia,,,, dan tercacat dalam medis inilah korban alcohol.
sedangkan sopi adalah minuman hasil fermentasi dari arena pinnata maupun dari cocus sp. secara kimia digolongkan dalam minuman ethanol.
secara biologi minuman hasil fermentasi malah dibutuhkan oleh tubuh pada saat-saat tertentu.
hasil penelitian menunjukkan bahwa kadar alkohol yang terkandung dalam sopi yang beredar dikalangan masyarakat adalah 20persen sampai 30 persen. hal ini kemungkinan diakibatkan karena pengolahan yang sangat tradisional.
penelitian-penelitian tentang efek dari minuman sopi terhadap kesehatanpun masih dalam kontroversi. tetapi apapun pendapat para peneliti, secara fisiologis metabolisme alkohol dalam tubuh manusia dibagi menjadi 3 tahap, dan tergantung pada tingkat seberapa banyak konsumsinya. tetapi nalar dapat diterima adalah alkohol yang masuk dalam tubuh akan ditangkap oleh enzim ADH (alkohol dehidrogenase) kemudian akan diubah menjadi asetaldehide. asetaldehide adalah senyawa dari alkohol yang bersifat toksik bahkan dapat merusak organ2 tubuh, namun mekanisme tubuh tidak hanya sampai disitu. enzim ALDH (aldehid dehidrogenase) tidak akan tinggal diam melihat tubuhnya akan dirusak oleh asetaldehid. ALDH akan langsung merubah asetaldehide menjadi asetat sehingga keberadaan asetaldehide hanya bersifat sementara. setelah menjadi asetat maka akan dibuang dari tubuh melalui CO2 dan O2.
dari singkatan mekanisme tersebut maka efek toksik yang timbul dari sopi masih jauh dari apa yang dibayangkan.
kalau kita membuat sebuah perbandingan tentang minuman2 yang bersifat toksis maka sopi bisa dikatakan minuman yang aman bila dikonsumsi dibandingkan dengan minuman2 legal yang telah beredar di pasaran. dari tingkatan kadar alkohol minuman2 yang bersifat alkohol dibedakan menjadi 3 golongan yakni golongan A seperti bir yang memiliki kadar alkohol sekitar 5 persen (1-5 persen) Golongan B yang memiliki kadar alkohol 5-20 persen seperti anggur, new port dll. Golongan C memiliki kadar alkohol 20-30 persen dan lebih. seperti vodka, wisky (kadar alkohol 40 persen).
dari berbagai macam minuman alkohol yang dilegalkan pemerintah tidak semua adalah hasil fermentasi yang lebih para lagi memakai bahan-bahan pemanis yang dicampur dalam minuman untuk memberi rasa dan khas dari minuman tersebut.
sopi adalah minuman tradisional yang bersifat ilegal yang diproduksi melalui fermentasi dan didestilasi untuk mendapatkan kadar alkohol yang tinggi (20-30 persen).
SIKAP PEMERINTAH MALUKU YANG TIDAK MAMPU MENGOPTIMALKAN BUDAYA DAN POTENSI MASYARAKAT SETEMPAT PATUT DISESALI............
Langganan:
Komentar (Atom)